Hahehozonk-Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah
sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan
layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah
pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi
dengan saksi dan
dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum
Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti
ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan
norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan
atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di
dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah
mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh
pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk
sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan
Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan
antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat,
biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang,
dan sebagainya.
Dalam
suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,
pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua
belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal
warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan
antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang
lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti
persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti
ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum
cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti
keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah
pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi
sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang
dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan
Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila
sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta,
karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali,
hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya
tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir,
putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan
keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki,
karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah
itu dikaitkan dengan sumpah pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk
memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak
berdusta.
No comments:
Post a Comment